MediaKitaNews – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) memasuki babak baru dengan munculnya laporan hukum yang melibatkan dua calon pemimpin daerah. Calon Wakil Bupati TTS periode 2024-2029 berinisial JL resmi melaporkan calon Bupati berinisial AK atas dugaan tindak pidana penipuan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/B/429/XII/2024/SPKT/POLRES TTS.
Kuasa hukum JL, Romanti Ezer Simri Fobia, S.H., MIDS, mengungkapkan hal ini kepada media pada Rabu, 4 Desember 2024. Ia menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Agustus 2024, beberapa bulan sebelum pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dimulai.
“Begini kakak, Kejadian bermula pada Agustus 2024 menjelang pendaftaran calon bupati dan wakil bupati TTS 2024, sekitar pukul 21.00 Wita. Bertempat dirumah dan ruko milik terlapor (AK) yang beralamat di Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), terlapor (AK) bersama Korban (J.L) bersepakat untuk maju dalam bursa perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah TTS periode 2024 – 2029,” ujar Fobia dikutip dari deteksintt.com, Kamis (5/12/2024).
Menurut Fobia, dalam pertemuan tersebut, AK sebagai terlapor menyatakan bersedia menanggung seluruh biaya yang diperlukan selama proses Pilkada berlangsung.
Namun, seiring berjalannya waktu, AK diduga tidak memenuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama.
“Klien saya merasa dirugikan karena janji tersebut tidak ditepati. Berdasarkan perhitungan, kerugian yang dialami klien saya, baik secara materil maupun imateril, mencapai Rp500 juta,” jelas Fobia.
Kasus ini menambah dinamika Pilkada di TTS, yang sebelumnya berlangsung dalam suasana kompetitif namun kondusif. JL berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan atas kerugian yang dialaminya.
Kasus ini diprediksi dapat memengaruhi pandangan publik terhadap dinamika politik lokal. Pilkada yang semestinya menjadi ajang demokrasi kini terwarnai isu hukum di antara kandidatnya sendiri.
Saat ini, pihak Polres TTS masih mendalami laporan yang diajukan JL. Belum ada pernyataan resmi dari pihak AK terkait tuduhan ini.
Sebagai informasi, baik JL maupun AK sebelumnya dianggap sebagai pasangan kuat untuk memimpin Kabupaten TTS pada periode mendatang. Namun, kasus ini mengungkap potensi ketidakharmonisan di antara mereka.
Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan kasus ini, termasuk kemungkinan dampaknya terhadap proses Pilkada.**
Baca Juga : Cinta Ditolak, Pria Asal Kupang Diduga Rudapaksa Gadis di Abiansemal Bali
Comment