by

Cinta Ditolak, Pria Asal Kupang Diduga Rudapaksa Gadis di Abiansemal Bali

MediaKitaNews – Seorang pria bernama Daud Jofri Haytulle (29), asal Kukak, Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang gadis berinisial SA (19), asal Banyuwangi, Jawa Timur. Kejadian brutal tersebut terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Abiansemal, Badung, Bali, Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.

Menurut informasi yang dihimpun, Daud diduga masuk ke kamar korban melalui ventilasi kamar pada malam hari. Korban yang tengah tertidur lelap mendadak terbangun setelah merasa tubuhnya ditindih oleh pelaku yang sambil mencekik lehernya.

Dalam keadaan panik, korban membuka matanya dan kaget melihat pelaku, yang ternyata tetangga kosnya sendiri. Korban berusaha melawan namun kesulitan bernapas karena mulutnya dibekap. Pelaku juga mencekik leher korban, sehingga membuatnya semakin sulit berteriak meminta pertolongan.

“Dia membekap mulut saya sambil mencekik leher. Saya mencoba melawan, tapi semakin lemas karena tidak bisa bernapas,” ungkap SA kepada petugas kepolisian dikutip dari Instagram @tabanan.viral, Kamis (5/12/2024).

Dalam posisi terlentang dan leher dicekik, pelaku memaksa membuka pakaian korban. Karena mengalami shock, ketakutan, dan kesulitan bernapas, korban mengaku tidak mampu lagi memberikan perlawanan.

Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian. Polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Abiansemal, Kompol I Nyoman Weda, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak kekerasan seksual tersebut. “Saat ini kami telah menahan pelaku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kami juga memberikan pendampingan kepada korban,” ujarnya.

Kompol Weda menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami motif pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk memperkuat proses hukum. Pelaku terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang bisa dikenai hukuman berat.***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *