MediaKitaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Edward Tannur, ayah terdakwa Ronald Tannur dan anggota DPR RI nonaktif, diduga mengetahui adanya upaya suap yang dilakukan oleh istrinya, Meirizka Widjaja (MW), dalam kasus dugaan suap vonis bebas untuk sang anak terkait perkara penganiayaan berat.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, Edward mengetahui istrinya telah menjalin komunikasi dengan pengacara Ronald Tannur, berinisial LR, untuk memohon bantuan terkait perkara yang menjerat anak mereka.
“Berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia (Edward Tannur) mengetahui kalau istrinya berkomunikasi. Atau berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024) dikutip dari RRI.co.id.
Baca Juga : Ibunda Ronald Tannur Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Putranya
Namun, Edward Tannur dilaporkan tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan MW kepada LR, dengan alasan bahwa dirinya lebih sering berada di luar Surabaya karena kesibukan bisnisnya.
Kejaksaan Agung menegaskan akan mendalami keterlibatan Edward, terutama setelah MW ditetapkan sebagai tersangka.
“Nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain yang terlibat, saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan,” kata Qohar.
Qohar menjelaskan bahwa pihaknya akan meneliti lebih jauh apakah ada pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Jika ditemukan cukup bukti, siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban di depan hukum.***
Comment