MediaKitaNews.Com, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa informasi lebih lanjut mengenai identitas dan keterlibatan tersangka tersebut akan diumumkan pada sore ini.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa pada Kamis (24/10), pihaknya telah memeriksa seorang mantan pejabat Mahkamah Agung berinisial ZR, yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Pemeriksaan berlangsung dari sore hingga malam, dan ZR akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Sebelumnya, pada Rabu (23/10), Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya—ED, HH, dan M—sebagai tersangka kasus suap. Selain itu, pengacara Ronald Tannur, berinisial LR, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Ketiga hakim tersebut dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi, sementara LR sebagai pengacara dihadapkan pada pasal-pasal yang serupa. Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya, sedangkan pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.*** (ANTARA)
Comment