MediaKitaNews – Di tengah berlangsungnya kampanye politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malaka 2024, Cecilia Bere Buti, istri dari calon Bupati Malaka nomor urut 3, Kim Taolin, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka. Laporan ini disampaikan pada Selasa, 22 Oktober 2024, terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Cecilia Bere Buti diduga melanggar Pasal 187A jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur tentang larangan pemberian uang atau materi lainnya dalam rangka mempengaruhi pemilih. Ancaman hukuman yang dihadapi Cecilia Bere Buti cukup serius, yaitu pidana penjara selama 6 tahun jika terbukti bersalah.
Advokat Wilfridus Son Lau, S.H., M.H., yang melayangkan laporan tersebut, membenarkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Cecilia Bere Buti diduga berupa pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat di Dusun Benai, Desa Kereana, Kecamatan Botin Leobele.
“Perbuatan ini jelas diatur dalam Pasal 187A jo Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagai pelanggaran pemilihan,” ujar Wilfridus yang akrab disapa Son Lau dikutip dari kabarntt.com, Rabu (23/10/2024).
Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini merupakan pelanggaran berat dalam konteks kampanye pemilihan kepala daerah.
“Ini sudah kita laporkan secara resmi ke Bawaslu Malaka untuk diproses. Kami berharap Bawaslu bertindak profesional dan objektif dalam menangani kasus ini,” tambah Son Lau.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Nadap Betty ketika dihubungi media ini pada Rabu (23/10/2024) melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut karena masih di Jakarta.
“Abang, beta ada kegiatan di Jakarta, nanti baru telpon supaya lebih fokus,” jawab Ketua Bawaslu Malaka lewat pesan WhatsApp.
Kasus ini menambah dinamika dalam proses Pilkada Malaka yang semakin memanas menjelang hari pemilihan. Hingga berita ini diturunkan, Bawaslu Malaka belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Kim Taolin, suami dari terlapor, saat ini tengah bersaing ketat dalam Pilkada Malaka 2024 untuk posisi Bupati periode 2024-2029.***
Comment