MediaKitaNews – Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief, menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan Benny Chandra, anggota DPRD Provinsi NTT dari Fraksi Gerindra, terus berjalan dan kini berada dalam tahap penyidikan.
Benny Chandra, yang juga merupakan salah satu juru kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves, diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Belu pada Senin, (21/10/2024).
Kapolres Benny Miniani Arief mengungkapkan bahwa sejumlah saksi dan ahli telah dimintai keterangan, namun pemeriksaan masih berlanjut karena belum semua saksi dan ahli diambil keterangannya. Hingga saat ini, gelar perkara belum dapat dilaksanakan.
“Iya, (Benny Chandra) memberikan keterangan,” kata Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief ketika dikonfirmasi Pikiran Rakyat NTT, Senin 21/10/2024 malam.
Kapolres Belu menyebutkan bahwa, kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, dan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.
“Proses sudah tahap penyidikan dengan langkah melaksanakan pemeriksaan saksi dan ahli,” jelas Kapolres Belu.
Kasus ini mencuat setelah Bawaslu Belu menemukan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Benny Chandra dalam kapasitasnya sebagai tim kampanye.
Setelah proses oleh Bawaslu, berkas kasus ini diserahkan ke Polres Belu pada Sabtu malam, 12 Oktober 2024.
Dengan kasus yang sudah memasuki tahap penyidikan, penyidik terus mendalami keterangan dari berbagai pihak yang terlibat untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.***