MediaKitaNews – Keributan disertai ancaman menggunakan parang mengguncang kawasan Jalan Prof. Dr. Yohanes, Kota Kupang, pada Minggu (16/11/2025) malam. Seorang tukang ojek berinisial A.O (34) nyaris menjadi korban pembacokan oleh tiga oknum mahasiswa asal Sumba yang diduga dalam kondisi mabuk minuman keras.
Melansir tribratanewskupangkota.com, laporan cepat dari warga membuat personel Piket Polresta Kupang Kota bersama Polsek Kota Lama yang dipimpin Kapolsek AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., SIK., serta didukung Piket Samapta Polda NTT, langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Polisi segera mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), menangkap para pelaku, serta menyita barang bukti berupa sebilah parang Sumba. Petugas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tetap menahan diri dan menjaga kondusivitas.
Korban selamat setelah melompat dari sepeda motornya untuk menghindari sabetan parang yang diarahkan oleh salah satu pelaku. Situasi sempat memanas ketika warga setempat, geram melihat aksi brutal itu, menangkap dan menghajar salah satu pelaku hingga babak belur sebelum akhirnya diselamatkan oleh Ketua RT setempat.
Kapolresta melalui Kapolsek Kota Lama menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi sekitar pukul 18.30 WITA.
Peristiwa bermula dari kesalahpahaman di Perempatan SMAN 10, ketika ketiga pelaku A.N.P (23), S.U.P (23), dan E.W (24), semuanya mahasiswa berdomisili di Kelurahan Lasiana, melontarkan ancaman kepada korban yang sedang duduk menunggu penumpang. Salah seorang pelaku bahkan sempat berkata, “Lewat saja tidak ada yang tegur Beta di sini, kalau tidak saya potong.”
Korban yang tidak merasa terlibat dalam persoalan apapun memilih membiarkan mereka pergi. Namun tak lama kemudian, saat korban pulang, ketiganya kembali muncul dan langsung melakukan penyerangan. Pelaku S.U.P terlihat mengacungkan parang sambil meneriakkan, “Yang ini sudah yang tadi!” sebelum mengayunkannya ke arah korban.
Seorang saksi bernama S yang berada tepat di belakang korban ikut membantu dengan melempari pelaku menggunakan batu. Aksi itu memancing kemarahan massa yang kemudian mengejar para pelaku. A.N.P berhasil ditangkap dan dihajar warga sebelum akhirnya diamankan ke Pospol Bimoupu.
Kini ketiga pelaku berikut barang bukti satu parang telah diamankan di Mapolsek Kota Lama untuk menjalani proses hukum. Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap tindakan kriminal yang mengancam keselamatan warga dan merusak ketertiban umum.***















