MediaKitaNews – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Dengan keputusan ini, hukuman penjara terhadap mantan Ketua DPR RI itu resmi dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Putusan MA yang dibacakan pada 4 Juni 2025 tersebut juga menetapkan bahwa Novanto tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar USD 7,3 juta atau sekitar Rp49 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp5 miliar telah dititipkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, pencabutan hak politik Novanto yang semula dijatuhkan selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana, kini diperpendek menjadi 2,5 tahun. Dengan berbagai keringanan ini, serta kemungkinan mendapat remisi dan pembebasan bersyarat, Novanto diperkirakan dapat bebas pada pertengahan tahun 2029—lebih cepat dari jadwal semula.
Setya Novanto sebelumnya dinyatakan bersalah karena merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dengan total anggaran Rp5,9 triliun. Ia mulai ditahan oleh KPK sejak 17 November 2017, dan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin pada 4 Mei 2018.
Kritik Pedas Netizen
Keputusan MA ini menuai sorotan tajam dari publik, khususnya di media sosial. Banyak warganet meluapkan kekecewaannya atas keringanan hukuman yang diterima Novanto.
Berikut komentar sejumlah warganet dikutip dari Instagram @fakta.indo, Kamis (3/7/2025)
Akun @magi****rnia menuliskan, “Waw kaget bangetttt,,ditunggu remisi lebaran, hari paskah, kelakuan baik, hari kemerdekaan, sayang anak, sayang keluarga,,sama terakhir suka mengajinah,,👏.”
“Negara dengan hukum paling becanda,” tulis akun @mim****lagi singkat namun penuh sindiran.
“Kesimpulannya nih guys: Kalau mau jadi penjahat di indo ini jgn nanggung2, langsung kelas kakap aja, karna hukumannya ringan!” sindir akun @ruly****27_.
Sementara akun @ro****hit mengungkapkan rasa frustrasinya, “Atur aja, bagaimana enak kaliannya. Jangan pedulikan rakyat, Indonesia itu NKRI, Negara Kesatuan Republik Istighfar.”
Netizen lainnya, @i****l__, menambahkan, “Gimana koruptor mau kapok hukumannya aja dipangkas terus, keluar penjara masih banyak duitnya🤣.”
Komentar yang paling unik datang dari akun @cand****ulanasdq, “…karna kenapa MENTAL PEMBOHONG YANG DI LAKUKAN PEMERINTAH KONOHA sudah di kenal dunia😂.”
Putusan MA ini kembali memunculkan perdebatan soal keadilan hukum di Indonesia, terutama dalam penanganan kasus korupsi kelas kakap. Publik pun kembali menuntut ketegasan dan kesetaraan di hadapan hukum.***