Praktik peredaran uang palsu di Kota Kupang berhasil dibongkar oleh Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota. Dua orang pelaku berinisial YN (20) dan HN (25), yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek online, ditangkap setelah mencoba menggunakan uang palsu dalam transaksi di agen BRILink kawasan Oesapa.
Melansir tribratanewskupangkota.com, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi menggunakan uang pecahan Rp100.000 palsu.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari transaksi mencurigakan di BRILink Oesapa. Dari laporan itu, kami telusuri dan berhasil menangkap dua pelaku,” ujar Kapolresta saat konferensi pers, Selasa (20/5/2025) Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTT Didiet Adytia Budi Prabowo, Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda NTT Akbp Gede Arya Bawa, S.Sos., M.H, Kasat Reskrim Akp Marselus Yugo Amboro, S.I.K dan Kanit Pidum Ipda Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.H,.
Dari hasil penyelidikan, uang palsu tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk untuk membeli sepeda motor senilai Rp13 juta. Polisi juga mencatat setidaknya ada tiga lokasi yang menjadi tempat beredarnya uang palsu, termasuk kawasan Lasiana dan warung seorang nenek penjual keripik yang sempat viral di media sosial.
“Modus mereka adalah bertransaksi pada malam hari, saat kondisi minim cahaya dan korban cenderung tidak teliti memeriksa uang,” jelas Kapolresta.
Penangkapan dilakukan di Kabupaten Rote Ndao. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 240 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, satu unit printer yang digunakan mencetak uang, serta satu unit sepeda motor hasil pembelian dengan uang palsu.
Yang mengejutkan, kedua pelaku mempelajari teknik mencetak uang palsu secara otodidak dari internet. Aksi mereka berlangsung sejak April 2025.
Atas perbuatannya, YN dan HN dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolresta Kupang Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menerima uang tunai, terutama dalam transaksi malam hari, serta segera melaporkan jika menemukan tanda-tanda uang palsu.***