BeritaHUKUM

Modus Jalan-Jalan, Pria Ini Setubuhi Dua Adik Tirinya di Penginapan

172
×

Modus Jalan-Jalan, Pria Ini Setubuhi Dua Adik Tirinya di Penginapan

Share this article
Ilustrasi Rudapaksa

MediaKitaNews – Seorang pria berinisial MT (25) di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap dua adik tirinya yang masih berusia muda, FN (16) dan AY (13). Aksi bejat tersebut dilakukan dengan modus mengajak korban jalan-jalan.

“Pelaku mengaku menjemput adik tiri korban pertama (FN) dengan dalih diajak jalan-jalan. Alih-alih ke tempat hiburan, korban dibawa ke penginapan dan disetubuhi,” ujar Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah, kepada wartawan, Kamis (15/5/2025) dikutip dari detik.com.

Example 300x600

Penangkapan terhadap MT dilakukan oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar di Jalan Cambaya, Kecamatan Ujung Tanah, Rabu (14/5/2025) malam. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MT menyetubuhi korban FN sebanyak dua kali pada bulan Februari 2025.

Tidak hanya itu, Nasrullah mengungkapkan bahwa MT juga melakukan tindakan pelecehan terhadap adik tirinya yang lain, AY. Perbuatan itu dilakukan dalam beberapa kesempatan berbeda, dengan modus yang sama.

“MT mengaku melakukan pelecehan terhadap AY dalam beberapa kesempatan dan di lokasi berbeda,” jelasnya.

Motif pelaku murni karena dorongan pribadi. Dari pengakuan pelaku, tidak ada unsur paksaan dari pihak lain atau tekanan eksternal dalam melakukan aksi tersebut.

“Dari pengakuannya, pelaku didorong oleh nafsu pribadi terhadap korban. Ia sadar dan mengakui perbuatannya,” tegas Nasrullah.

Saat ini, MT diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal-pasal terkait kekerasan seksual.***

Example 300250
Example 120x600