BeritaHUKUM

Ini 2 Pelaku Penganiayaan Nenek yang Dituduh Menculik Anak di Cianjur

439
×

Ini 2 Pelaku Penganiayaan Nenek yang Dituduh Menculik Anak di Cianjur

Share this article
Polres Cianjur Tangkap Pelaku Penganiayaan Nenek yang Dituduh Menculik Anak / tangkapan layar Instagram @polres.cianjur

MediaKitaNews – Polres Cianjur menangkap dua pria pelaku penganiayaan terhadap seorang nenek berusia 76 tahun, Asyah, yang menjadi korban salah tuduh penculikan anak di Kampung Padalengser. Kedua pelaku diketahui bernama Ahmad (50) dan Abdul Kohar (37).

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula saat korban baru turun dari angkot sepulang mencairkan dana pensiun mendiang suaminya di Sukabumi. Dalam perjalanan menuju rumah anaknya, korban sempat meminta tolong kepada seorang anak untuk menunjukkan arah jalan.

Example 300x600

Setelah membantu, anak tersebut pergi sambil berlari, dan tanpa sebab jelas, seseorang meneriaki korban sebagai penculik. Teriakan itu memicu kepanikan dan dua pelaku langsung menyerang korban secara brutal.

“Kejadian itu hanya lima menit dari rumah. Nenek saya cuma minta dituntun karena jalannya menanjak. Tapi justru dituduh penculik dan dipu kvli. Bahkan setelah kami jemput dari kantor desa, sepanjang jalan masih diteriaki penculik,”  ungkap Nur Azizah (30), cucu korban dikutip dari Instagram @fakta.indo, Rabu (7/5/2025).

AKP Tono menegaskan bahwa tindakan kedua pelaku murni karena terhasut isu hoaks. Keduanya mengaku emosi karena percaya korban menculik anak.

“Ini jelas tindakan premanisme dan tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Ahmad dan Abdul Kohar kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Peristiwa ini pun menuai kemarahan publik. Kolom komentar di akun Instagram @fakta.indo dipenuhi kecaman terhadap pelaku dan desakan agar pihak provokator juga ikut diproses hukum.

“Jangan mau damai secara keluarga, Nek, karena mereka bukan keluarga nenek 💥,” tulis akun @aldi_fahrezi22.

“TOLONG YANG NERIAKIN JUGA DITANGKAP, MEREKA PEMICU JUGA,” ujar @qomarussholihin93.

“YANG TUKANG PROVOKASI, PENERIAK ADALAH PELAKU UTAMA,” tambah @albusthomii.

Warganet lain menilai bahwa provokator sama bersalahnya dengan pelaku kekerasan fisik.

“Yang neriakin penculik itu harusnya juga dipenjara. Jangan cuma pelaku kekerasan yang dihukum. Fitnah itu memicu bencana,” tulis akun @yani.wahyuningsih25.

“Cari yang provokasinya, penjarain juga. Soalnya dia yang menimbulkan fitnah sampai nenek jadi korban 😢,” komentar @catharsis_380.***

Example 300250
Example 120x600