Berita

Palak dan Resahkan Warga Kupang, Gomez Ditangkap Polisi

297
×

Palak dan Resahkan Warga Kupang, Gomez Ditangkap Polisi

Share this article
Gomez saat di kantor Polresta Kupang / Instagram @humaspolresta_kupangkota

MediaKitaNews – Seorang pria berinisial EAS alias Gomez ditangkap oleh pihak kepolisian Polresta Kupang Kota pada Sabtu pagi (3/5/2025) di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan El Tari. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan yang diduga dilakukannya terhadap sejumlah pedagang kaki lima.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangan persnya mengatakan bahwa EAS dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Example 300x600

“Pelaku diduga melakukan pemaksaan dengan kekerasan untuk mendapatkan barang dari para korban, demi keuntungan pribadi,” ungkap Kapolresta dikutip dari tribratanewskupangkota.com.

Penangkapan EAS berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/516/V/2025/SPKT/Polres Kupang Kota/Polda NTT, tertanggal 1 Mei 2025. Laporan tersebut dilayangkan oleh MSAP, seorang korban pemerasan yang mengalami kejadian pada Rabu malam, 30 April 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah lapak gorengan di Jalan Siliwangi, Kelurahan Oesapa.

Menurut keterangan saksi NT yang menjaga lapak gorengan, EAS datang dalam kondisi mabuk dan langsung memaksa dibungkuskan gorengan. Ia juga sempat mengancam dengan ucapan, “Lebih baik kamu bungkus kasi saya dari pada saya yang ambil nanti tidak baik,” sembari mengambil sambal seenaknya.

Setelah itu, EAS mendatangi warung nasi ayam geprek tak jauh dari lokasi sebelumnya dan mengambil dua bungkus nasi tanpa membayar. Pelaku juga dilaporkan mengambil rokok dari dua kios berbeda tanpa membayar sepeser pun.

Dari hasil penyelidikan awal, modus operandi pelaku adalah mendatangi tempat usaha warga dalam kondisi mabuk, menggunakan suara keras dan perilaku mengintimidasi, bahkan menggoyangkan gerobak jualan untuk memaksa diberi barang.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua flash disk berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian, yang menunjukkan aksi pelaku di beberapa titik.

“Kami telah memeriksa tiga orang saksi dan empat korban. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolresta.

Masyarakat sekitar Jalan Siliwangi mengaku resah dengan ulah EAS yang kerap memeras pedagang dengan cara yang meresahkan. Polisi berharap, dengan penangkapan ini, rasa aman warga bisa kembali pulih.***

Example 300250
Example 120x600