MediaKitaNews – Sebuah pertemuan klarifikasi yang berlangsung di Kantor Desa Noemeto, Kecamatan Kota Soe, pada Senin (28/4/2025), berjalan dalam suasana haru dan penuh emosi. Agenda ini digelar sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan atas persoalan rumah tangga yang sempat menyita perhatian publik di media sosial.
Pertemuan tersebut melibatkan TB, seorang warga desa yang mengakui kehamilan anak dari pria lain, bukan suaminya, PS, yang saat ini tengah merantau di Jakarta sejak Agustus 2024.
Didampingi ayah kandung serta keluarga dekatnya, TB tampil di hadapan keluarga besar Faot–Saunoah. Dalam suasana yang sarat emosi, TB dengan suara bergetar menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan atas perbuatannya.
“Iya, saya hamil dengan orang lain yang bukan suami saya, dan saya akui kalau itu memang salah,” ujar TB dengan tulus di hadapan para pihak yang hadir, sembari menyebutkan secara terbuka identitas pria yang disebut sebagai ayah biologis dari janin yang kini berusia lima bulan, dikutip dari Mata Timor, Kamis (1/5/2025).
Meskipun PS telah berada di perantauan selama delapan bulan terakhir untuk bekerja sebagai penjaga malam di salah satu perusahaan swasta, hubungan rumah tangganya dengan TB rupanya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kepergian PS yang bertujuan mencari nafkah justru berujung pada kabar yang menyayat hati.
Baca Juga : Ditinggal Suami ke Jakarta, Ibu Dua Anak di TTS Hamil dengan Suami Orang
Sebagai bentuk pertanggungjawaban secara adat, pihak keluarga TB menyatakan kesediaan untuk membayar denda adat sebesar Rp5.000.000,-. Penyerahan denda dijadwalkan akan dilaksanakan pada 15 Mei 2025.
Sementara itu, dua anak hasil perkawinan PS dan TB, yakni KS dan MS, akan tetap menjadi tanggung jawab bersama dari kedua keluarga besar.
Pemerintah desa berharap, penyelesaian persoalan ini dapat menjadi pelajaran bersama bagi masyarakat serta menjadi contoh penyelesaian konflik dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan dan adat istiadat yang berlaku.***