BeritaHUKUM

Kenalan di Instagram, Pemuda di Kupang Cabuli Siswi dalam Kamar Kos

262
×

Kenalan di Instagram, Pemuda di Kupang Cabuli Siswi dalam Kamar Kos

Share this article
Tersangka Pencabulan di Tahanan Polresta Kupang / Foto tribratanewskupangkota.com

MediaKitaNews – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota kini tengah merampungkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan. Kasus ini dilaporkan pada Kamis, (6/2/2025) lalu dan saat ini sedang dalam tahap penyelesaian.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan korban berinisial NAPK (16) dan tersangka EN (21).

Example 300x600

Keduanya awalnya saling mengenal melalui media sosial Instagram, yang kemudian berlanjut ke komunikasi melalui WhatsApp hingga menjalin hubungan asmara.

“Pada akhir bulan November 2024, korban bolos dari sekolah dan menelpon tersangka untuk menjemputnya. Tersangka lalu mengajak korban ke kos-kosan milik saksi B,” ujar Kombes Pol. Aldinan dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025) dikutip dari tribratanewskupangkota.com, Sabtu (15/2/2025).

Setibanya di kos tersebut, tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar dan diduga melakukan tindakan pencabulan serta persetubuhan setelah mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur.

Baca Juga : Disetubuhi Saat Pulang Latihan Bela Diri Malam Hari, Remaja di TTU Hamil

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) subsider Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka kini telah ditahan dan terancam hukuman pidana minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka yang mengakui perbuatannya, telah dilakukan penahanan, dan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” sebut Kombes Aldinan Manurung.

Sementara itu, beberapa hari terakhir beredar informasi di media sosial mengenai dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum anggota Intelijen Polri. Pemuda tersebut diketahui adalah EN, tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan ini, yang kini tengah ditahan di Rutan Polresta Kupang Kota.***

Example 300250
Example 120x600