MediaKitaNews – Seorang pria bernama Vinsensius Ote, warga Desa Oepuah Tengah, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial MGLN (22).
Insiden ini diduga terjadi pada 17 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WITA di Desa Oepuah Utara. Laporan resmi terhadap terduga pelaku diajukan oleh Rosalinda Bano ke pihak kepolisian.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM, Ipda Markus Wilco Mitang, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah diterima oleh pihak berwenang dengan Nomor: LP/8/38/11/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan yang diterima, Rosalinda Bano, seorang ibu rumah tangga asal Haumuti, Desa Oepuah Utara, bersama seorang saksi, pertama kali mencurigai sesuatu ketika melihat Vinsensius Ote berlari keluar dari rumah korban melalui pintu belakang pada malam kejadian.
Beberapa minggu setelah insiden tersebut, pelapor dan saksi kembali mendatangi rumah korban dan mendapati pria tersebut sedang duduk di dapur sambil bermain ponsel.
Baca Juga : Pria di TTU Dipolisikan setelah Minta Jatah Setiap Malam saat Pulang Latihan Bela Diri
Pada 10 Februari 2025, pelapor dan saksi mulai menyadari adanya perubahan fisik pada tubuh korban. Setelah korban menjalani pemeriksaan di klinik, hasilnya menunjukkan bahwa ia dalam keadaan hamil.
Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah mengalami kekerasan seksual sebanyak tiga kali yang diduga dilakukan oleh terlapor, sehingga menyebabkan kehamilannya.
“Mendapati kondisi ini, pelapor bersama saksi segera membawa korban ke Polres Timor Tengah Utara untuk membuat laporan resmi,” jelas Ipda Wilco dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, (14/2/2025) diikutip dari ttu.inews.id.
Pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 6.***