MediaKitaNews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Kamis (13/2/2025).
Dengan keputusan ini, status tersangka yang disematkan kepada Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku tetap berlanjut.
Hakim Djuyamto dalam sidang menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Hasto dinilai tidak jelas dan kabur.
“Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Praperadilan pemohon tidak diterima,” ujar hakim dalam persidangan dikutip dari Instagram @fakta.indo.
Hasto diduga terlibat dalam penyediaan dana suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Baca Juga : Tragis, Warga Lifuleo Diserang Buaya Hingga Tangan Putus
Selain itu, ia juga dituding mengarahkan saksi untuk tidak memberikan keterangan sebenarnya serta menyarankan agar Masiku merendam ponselnya dalam air saat operasi tangkap tangan berlangsung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan 153 bukti, termasuk bukti elektronik serta keterangan dari empat ahli, guna memperkuat status hukum Hasto.
Hasto mengajukan gugatan praperadilan sejak 10 Januari 2025 dengan dalih bahwa KPK bertindak sewenang-wenang dan hanya menggunakan bukti lama. Tim hukumnya mendesak agar kasus ini dihentikan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyelidikan,” kata kuasa hukum Hasto dalam sidang. Namun, hakim menolak permohonan tersebut dengan alasan kurang jelas.
Hingga saat ini, Hasto dan rekannya, Donny Tri Istiqomah yang juga ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun lalu—belum dilakukan penahanan.***