by

Korupsi Pengadaan BGN Terkuak, dari Pengadaan Motor Listrik Rp1,035 Triliun, Sepatu hingga Tablet

-Nasional-66 views

MediaKitaNews – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan praktik mark up dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa sehingga menyebabkan pemborosan anggaran negara dan tidak mendukung operasional pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Syarief, intervensi tersebut dilakukan terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, sejumlah pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan diduga sarat dengan praktik mark up harga.

“Ketiga tersangka dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN melakukan intervensi kepada PPK sehingga penyusunan KAK tidak sesuai kebutuhan riil pelaksanaan program,” ujarnya dikutip dari Instagram @antaranewscom, Kamis (4/6/2026).

Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah, salah satunya pengadaan sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai mencapai Rp1,035 triliun.

Dana pengadaan tersebut disebut telah dibayarkan kepada PT YAT yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif. Selain itu, penyidik menemukan indikasi mark up dalam pengadaan tersebut.

Selain motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai ketentuan serta mengandung unsur mark up harga.

Temuan serupa juga ditemukan dalam pengadaan 31.994 unit tablet dan 5.400 unit televisi. Kedua pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terdapat indikasi penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara.

Kejaksaan Agung menilai rangkaian pengadaan tersebut tidak memberikan dukungan optimal terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, sementara yang lain meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

Melalui akun Instagram @antaranewscom, sejumlah komentar warganet menyoroti penahanan mantan pimpinan BGN dan mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan serta menyeluruh, termasuk penelusuran aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut.***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *