BeritaPENDIDIKAN

310 Ribu Guru Honorer Akan Terima Bantuan Tunai, Cek Syarat dan Mekanismenya

193
×

310 Ribu Guru Honorer Akan Terima Bantuan Tunai, Cek Syarat dan Mekanismenya

Share this article
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam rapat kerja bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Senin (3/42025)

MediaKitaNews – Pemerintah Indonesia kembali memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dengan meluncurkan program bantuan tunai bagi guru honorer. Bantuan senilai Rp300 ribu per bulan ini akan mulai disalurkan pada Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru 2025/2026.

Program ini diproyeksikan akan menjangkau sekitar 310 ribu guru honorer di seluruh Indonesia. Dana bantuan akan dikirim langsung ke rekening masing-masing guru setiap bulan, sebagai bentuk dukungan finansial bagi mereka yang belum mendapatkan pengakuan melalui sertifikasi.

Example 300x600

Syarat Penerima Bantuan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan sejumlah kriteria agar bantuan ini tepat sasaran. Adapun syarat-syarat penerima meliputi:

  • Guru honorer yang belum memiliki sertifikasi pendidik.

  • Termasuk dalam kelompok pendapatan desil 1 hingga desil 10 (berdasarkan data BPS).

  • Tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

  • Aktif mengajar dan telah terdaftar dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Seluruh data akan diverifikasi melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Badan Pusat Statistik untuk menjamin akurasi dan kelayakan penerima.

Nilai dan Mekanisme Pencairan

Setiap guru honorer yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan, dengan total Rp1,8 juta per semester atau Rp3,6 juta per tahun. Bantuan ini akan dicairkan secara langsung ke rekening guru tanpa melalui pihak ketiga.

Langkah-Langkah Mendapatkan Bantuan

Meskipun petunjuk teknis resmi masih menunggu rilis, berikut beberapa langkah penting yang dapat dilakukan guru honorer:

  1. Verifikasi Data di Dapodik
    Pastikan seluruh informasi pribadi dan kepegawaian Anda telah terinput dan valid dalam sistem Dapodik.

  2. Akses Info GTK
    Login ke situs https://info.gtk.dikdasmen.go.id menggunakan akun PTK untuk memeriksa status bantuan dan data diri.

  3. Koordinasi dengan Operator Sekolah
    Jika terdapat kesalahan atau kekeliruan data, segera laporkan ke operator sekolah agar dilakukan pembaruan di Dapodik.

Jadwal Pencairan

Penyaluran bantuan akan dimulai Juli 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru. Proses pencairan dilakukan setiap bulan, langsung ke rekening guru yang telah terverifikasi sebagai penerima yang sah.*** (fahum.umsu.ac.id)

Example 300250
Example 120x600