MediaKitaNews – Polda Metro Jaya mengamankan 11 tersangka terkait kasus judi online, termasuk beberapa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Bekasi, Jawa Barat.
Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan mereka yang seharusnya memblokir situs judi online, namun justru memfasilitasi operasional situs tersebut.
“Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11) di Jakarta dikutip dari Antara.
Ade menjelaskan bahwa para pegawai ini memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa dan memblokir situs judi, namun mereka diduga sengaja membiarkan beberapa situs tetap beroperasi.
Dalam rangka penyidikan, polisi telah melakukan penggeledahan di salah satu ruko di Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, yang diduga terkait dengan aktivitas perjudian online ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa Polri sedang mendalami kasus ini dengan pemeriksaan intensif terhadap pegawai Komdigi yang terlibat.
“Penyidik Polri masih bekerja sampai dengan saat ini. Karena itu, tunggu hasilnya dari penyidik,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan komitmen kementeriannya dalam pemberantasan judi online. Pihaknya mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan Polri dan menginstruksikan agar jajarannya kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami,” kata Meutya dalam pernyataan resmi, Kamis (31/10).
Kemenkomdigi menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, dan pihaknya akan terus bersinergi dengan aparat hukum demi memastikan keamanan digital di Indonesia.***
Comment